BANDUNG – Polresta Bandung berhasil mengungkap perampokan satu unit kendaraan roda empat (taksi online) yang terjadi pada Minggu, 14 April 2024 pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut berawal tersangka HF (22) memesan taksi online dari Pasirjambu menuju Pangalengan.
“Setelah aplikasi datang, unitnya datang, yang tersangka masuk ke dalam mobil, duduk di bagian belakang daripada korban,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Cileunyi. Selasa, 16 April 2024.
“Kemudian sampai di Pangalengan, dicari tempat yang sepi, tersangka dengan menggunakan cutter melakukan penusukan kepada korban, dalam hal ini supir taksi online tersebut,” sambungnya.
Ia menjelaskan dari aksi yang dilakukan tersangka, korban B (50) mengalami luka dibagian leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan.
“Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya,” ujarnya.
Adanya kejadian tersebut, warga yang melihat langsung melaporkan ke anggota Bhabinkamtibmas yang saat itu sedang patroli. Alhasil kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dengan tersangka.
“Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek dan anggota menyampaikan dalam WA Group,” ujarnya.
“Seketika dalam WA Group disampaikan, korban mengenakan mobil Daihatsu warna putih dengan nopol 1030 YCB langsung anggota Polsek Pangalengan bergerak,” jelasnya.
“Kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas, Aiptu Yosep ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran,” lanjut Kusworo.
Lanjut Kusworo, pada saat dilakukan pengejaran, kendaraan yang dikendari tersangka alami selip. Sehingga polisi langsung memalangkan dan mengamankan tersangka.
“Pada saat Aiptu Yosef mengamankan tersangka, sempat terjadi perkelahian. Kemudian warga sekitar turut serta melakukan pemukulan kepada tersangka. Yang juga sekali dua kali Aiptu Yosef kena pukul,” ujar Kusworo.
“Tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil patroli dengan kondisi luka, dimana sebelumnya sempat di amuk warga,” jelas Kusworo.
Ditanya apakah tersangka ini residivis, Kusworo menjelaskan pihaknya masih mendalami. Namun berdasarkan data, tersangka belum memiliki histori residivis.
“Motifnya masih kita dalami, namun berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya,” tuturnya.
“Jadi ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi. Niat untuk memiliki daripada mobil milik korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka HF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.*