Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (gas melon) yang merugikan negara dan masyarakat. Tiga pelaku ditangkap setelah kedapatan melakukan penyuntikan ulang isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, pada Kamis (17/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Polda Jabar akan terus menindak tegas setiap praktik penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila ada dugaan praktik serupa di lingkungannya,” tegas Kombes Hendra.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, ketiga pelaku—ID (44), HS (41), dan UG (44)—telah menjalankan praktik ilegal ini selama lebih dari lima bulan. Mereka membeli gas subsidi 3 kg dari agen di Karawang, lalu memindahkan isinya secara ilegal ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi, demi mendapatkan keuntungan berlipat.
AKBP Anom merinci peran masing-masing pelaku yakni ID sebagai penyuntik gas utama, HS menyediakan tabung kosong dan memasarkan hasil suntikan, sementara UG membantu proses distribusi dan penyuntikan di lokasi. Dari aksi ilegal ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp69,6 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 60 tabung gas LPG 3 kg kosong, 73 tabung gas LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 12 kg biru berisi gas suntikan, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi, 30 capseal (tutup tabung) berwarna kuning.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas Kapolres.