Guru Honorer Cabuli Siswi SMP di Ibun, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

Seorang guru honorer berinisial K di sebuah SMP di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada 6 Oktober 2024.


Korban, yang diketahui bernama ASA, menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan pihak kepolisian. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku memanggil korban yang sedang menjaga warung bakso. Pelaku kemudian memeluk, mencium, dan meraba bagian tubuh korban.

“Pelaku juga memasukkan tangannya ke area kewanitaan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, saat konferensi pers pada Selasa (15/10/2024).


Setelah kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dan memberikan uang Rp. 10.000. Korban yang merasa trauma akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya.

Baca Juga  Bid Propam Polda Jabar Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Panti Asuhan Himatun Ayat Bilyatimi Bandung

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan visum. Tersangka K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.