No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Guru Honorer Cabuli Siswi SMP di Ibun, Terancam 20 Tahun Penjara

Oktober 15, 2024
in Berita, CEK FAKTA, Daerah, Hukum, Operasi Kepolisian
Reading Time: 1 min read
Guru Honorer Cabuli Siswi SMP di Ibun, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang guru honorer berinisial K di sebuah SMP di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada 6 Oktober 2024.


Korban, yang diketahui bernama ASA, menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan pihak kepolisian. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku memanggil korban yang sedang menjaga warung bakso. Pelaku kemudian memeluk, mencium, dan meraba bagian tubuh korban.

“Pelaku juga memasukkan tangannya ke area kewanitaan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, saat konferensi pers pada Selasa (15/10/2024).


Setelah kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dan memberikan uang Rp. 10.000. Korban yang merasa trauma akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya.

Baca Juga  Natal Berjalan Aman, Presiden Prabowo : Terima Kasih TNI-POLRI Telah Bekerja Keras

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan visum. Tersangka K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Berhasil Amankan Ratusan Knalpot Brong dan Miras dalam Seminggu!

Next Post

Coolling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jabar Gelar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Potensi Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.