No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Guru Honorer Cabuli Siswi SMP di Ibun, Terancam 20 Tahun Penjara

Oktober 15, 2024
in Berita, CEK FAKTA, Daerah, Hukum, Operasi Kepolisian
Reading Time: 1 min read
Guru Honorer Cabuli Siswi SMP di Ibun, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang guru honorer berinisial K di sebuah SMP di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada 6 Oktober 2024.


Korban, yang diketahui bernama ASA, menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan pihak kepolisian. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku memanggil korban yang sedang menjaga warung bakso. Pelaku kemudian memeluk, mencium, dan meraba bagian tubuh korban.

“Pelaku juga memasukkan tangannya ke area kewanitaan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, saat konferensi pers pada Selasa (15/10/2024).


Setelah kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dan memberikan uang Rp. 10.000. Korban yang merasa trauma akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya.

Baca Juga  Polda Jabar Menahan Tersangka Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan visum. Tersangka K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Berhasil Amankan Ratusan Knalpot Brong dan Miras dalam Seminggu!

Next Post

Coolling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jabar Gelar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Potensi Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.