Polres Cirebon Kota bersama unsur Forkopimda menggelar apel siaga bersama sebagai respons terhadap potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi. Kesiapsiagaan ini diperkuat dengan pengumuman masa siaga darurat yang telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2025 hingga Maret 2026 oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Apel yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (5/11), dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, yang menekankan pentingnya koordinasi satu komando lintas instansi.
“Kami sudah memetakan wilayah rawan dan menyiapkan posko terpadu. Tujuannya agar respons di lapangan lebih cepat dan terukur,” ujar Kapolres.
Penjabat Sekda Kota Cirebon, Sumantho, menjelaskan bahwa kebijakan siaga darurat ini menyusul perkiraan fenomena La Niña yang dapat meningkatkan curah hujan di wilayah Cirebon.
Langkah-langkah antisipasi yang langsung diterapkan tim gabungan (Polres, TNI, BPBD, PMI, dan Pemkot) meliputi Penyiagaan peralatan evakuasi dan patroli wilayah rawan banjir. kedua Rencana pendirian posko darurat di Kecamatan Kalijaga, Cipto, dan Larangan dan yang ketiga Pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai mengebut normalisasi aliran air di Kali Cikenis, Cikalong, dan Kali Sukalila.
Kapolres dan Sekda menegaskan, setelah apel, rapat teknis akan segera digelar untuk memastikan semua pihak, mulai dari Polri, TNI, hingga relawan, memahami peran masing-masing agar penanganan bencana dapat dilakukan cepat, tepat,










