Indeks
Berita  

Hanya Butuh Waktu Sepekan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polres Subang

Kembali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan hingga korbannya mengalami luka berat yang di duga dilakukan oleh RMFA (18) bersama satu teman nya.

Menurut keterangan korban MF (23), penganiayaan tersebut, terjadi pada pukul 01.00 wib di tugu selamat datang Subang Ranggawulung, Jalan A. Yani Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friaya Rahmat mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial RMFA (18) sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban, yang berinisial MF (23),  dan satu pelaku lainnya teman pelaku Joki masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Pelaku utama sudah kami amankan di Kapolres Subang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan temen pelaku Joki masih DPO,” ungkap Kapolres Subang.

AKBP Ariek mengungkapkan, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor berpapasan dengan korban, dimana korban dari arah Subang menuju kearah Bandung, dan pelaku dari arah berlawanan. kemudian pelaku memutar balik hingga memeped kendaraan korban sambil berkata kasar dengan bahasa Sunda. Korban kemudian turun dari kendaraannya untuk engklarifikasi, bahwa korban tidak berkata-kata kasar seperti yang disampaikan pelaku. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang langsung membacok korban dengan sebilah pedang.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bilah pedang warna hitam berikut dengan sarung pedang, kemudian sebuah baju berwarna hitam bertuliskan Warba, kemudian sebuah celana pendek berwarna coklat, dan satu unit kendaraan sepeda motor honda gennews berwarna merah,” Tambah Kaporles Subang.

Saat ini pelaku sudah berhasil di tangkap dan RMFA (18) sudah di lakukan penahanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Exit mobile version