Beredar di media sosial narasi yang mengklaim OJK resmi melakukan pemutihan pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025. Pesan tersebut menyebutkan bahwa nasabah gagal bayar bisa terbebas dari utang dengan mendaftar secara online. Narasi ini disebarkan oleh akun-akun palsu yang mengatasnamakan OJK dan menggunakan logo resminya tanpa izin.
CEK FAKTA:
Faktanya, OJK telah menegaskan melalui akun Instagram resminya (@ojkindonesia) bahwa informasi tersebut tidak benar. OJK tidak pernah mengadakan program pemutihan pinjol, dan menyebut informasi itu sebagai penipuan digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi, dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi seperti Kontak OJK 157. Masyarakat juga diminta turut menyebarkan klarifikasi ini agar tidak menjadi korban hoaks.
KESIMPULAN:
Unggahan berisi tautan “Pemutihan Pinjol oleh OJK Mulai 1 Mei 2025” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).
RUJUKAN :
https://www.sumut24.co/news/270547/ojk-ingatkan-masyarakat-hoaks-berita-pemutihan-pinjol-di-medsos