Beredar sebuah unggahan di YouTube yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden pada 29 April 2025.
Faktanya, narasi tersebut merupakan hoaks. Dilansir dari antaranews.com, tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa ia akan memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, maka setiap klaim yang menyatakan bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
Link Counter:
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-presiden-prabowo-resmi-copot-wakil-presiden-pada-akhir-april-2015
https://www.antaranews.com/berita/4809541/hoaks-prabowo-resmi-copot-wakil-presiden-pada-akhir-april