Beredar sebuah video di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan pada Maret 2025. Disebutkan juga bahwa imbas dari disahkannya RUU tersebut, pemerintah menerapkan aturan bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan disita
CEK FAKTA :
Faktanya, dikutip dari kompas.com, narasi mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025 merupakan kabar hoaks. RUU Perampasan Aset baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tahun 2023. Namun, hingga sekarang belum dibahas dan disahkan. RUU tersebut tidak ada kaitannya dengan aturan penyitaan kendaraan bermotor oleh kepolisian.
KESIMPULAN :
Informasi mengenai RUU Perampasan Aset Disahkan Maret 2025 itu tidak benar (Misleading Content)
RUJUKAN :
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-ruu-perampasan-aset-disahkan-maret-2025