No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

[HOAKS] SERTIFIKAT ELEKTRONIK MERUPAKAN RENCANA MAFIA TANAH AMBIL TANAH MASYARAKAT

Februari 21, 2025
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
[HOAKS] SERTIFIKAT ELEKTRONIK MERUPAKAN RENCANA MAFIA TANAH AMBIL TANAH MASYARAKAT

Beredar sebuah unggahan di media sosial X atau Twitter berisi narasi yang mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap digitalisasi sertifikat tanah elektronik. Pengunggah dalam narasinya mengeklaim digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar dan pemerintah agar masyarakat tidak memiliki bukti sah kepemilikan tanah sehingga pemerintah dengan mudah mengambil tanah milik masyarakat.

CEK FAKTA:
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia dalam Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan jika negara butuh tanah, maka akan melalui proses pengadaan tanah dan yang terdampak dan pasti diberikan ganti untung.

Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.

Baca Juga  Kapolda jabar Hadiri Kegiatan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan.


KESIMPULAN:
Tautan yang berisi narasi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap digitalisasi sertifikat tanah elektronik adalah tidak benar. Informasi ini masuk ke dalam kategori Imposter Content.
RUJUKAN:
https://www.instagram.com/reel/DGLTWCRyg4v/?igsh=MXZqajFvZnVyMWhyNg%3D%3D

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Bogor Apresiasi Pengungkapan Pabrik Sintetis Raksasa di Sentul

Next Post

Polres Indramayu Gelar Jumat Berkah: Silaturahmi dan Kepedulian di Tengah Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.