Beredar sebuah unggahan di media sosial X atau Twitter berisi narasi yang mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap digitalisasi sertifikat tanah elektronik. Pengunggah dalam narasinya mengeklaim digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar dan pemerintah agar masyarakat tidak memiliki bukti sah kepemilikan tanah sehingga pemerintah dengan mudah mengambil tanah milik masyarakat.
CEK FAKTA:
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia dalam Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan jika negara butuh tanah, maka akan melalui proses pengadaan tanah dan yang terdampak dan pasti diberikan ganti untung.
Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan.
KESIMPULAN:
Tautan yang berisi narasi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap digitalisasi sertifikat tanah elektronik adalah tidak benar. Informasi ini masuk ke dalam kategori Imposter Content.
RUJUKAN:
https://www.instagram.com/reel/DGLTWCRyg4v/?igsh=MXZqajFvZnVyMWhyNg%3D%3D