Beredar sebuah postingan di media sosial X/Twitter yang memberikan pernyataan bahwa masyarakat harus waspada terhadap digitalisasi sertifikat tanah. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat elektronik adalah rencana jahat mafia tanah.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa “…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya dihapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”
CEK FAKTA :
Kementerian Agraria Tata Ruang/badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dilansir dari Suara.com pihak kementerian juga menjelaskan apabila negara membutuhkan tanah, maka akan melalui proses pengadaan tanah dan masyarakat yang terdampak pasti diberikan ganti untung. Dalam hal ini, negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2, tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar.
KESIMPULAN :
Informasi mengenai Sertifikat Elektronik yang merupakan cara mafia ambil sertifikat tanah adalah tidak benar.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN :
https://saberhoaks.jabarprov.go.id/v2/klarifikasi/detail/PTN003015/SERTIFIKAT-ELEKTRONIK-RENCANA-JAHAT-MAFIA-TANAH
https://shorturl.at/NiPK2 (Instagram @kementerian.atrbpn)
https://shorturl.at/DSgZ7 (Suara.com)