Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Jawa Barat! Polda Jabar kini menghadirkan layanan HOTLINE BB Ranmor (Barang Bukti Kendaraan Bermotor) yang siap membantu Anda mendapatkan kembali kendaraan yang hilang akibat tindak pidana pencurian.
Layanan ini merupakan wujud komitmen Polda Jabar dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Melalui HOTLINE BB Ranmor, Anda dapat dengan mudah memperoleh informasi dan mengajukan pinjam pakai kendaraan yang menjadi barang bukti dalam proses hukum.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait keberadaan kendaraan mereka yang hilang dan diproses sebagai barang bukti.
Pinjam pakai barang bukti memungkinkan pemilik atau pihak yang berhak untuk meminjam sementara kendaraan yang disita selama proses penyidikan atau persidangan.
Untuk memanfaatkan layanan HOTLINE BB Ranmor, Anda cukup menghubungi nomor 082320360649 dan menyampaikan data kendaraan Anda yang hilang, seperti jenis motor, nomor polisi, nomor rangka (noka), dan nomor mesin (nosin). Anda juga bisa datang langsung ke Mapolda atau Mapolres terdekat.
Petugas akan segera melakukan pengecekan dan memproses permohonan pinjam pakai Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya dibuat sederhana dan mudah dipahami, sehingga Anda tidak perlu khawatir atau kebingungan.
“Kami membuka layanan hotline ini agar masyarakat lebih mudah mengetahui keberadaan barang bukti kendaraannya. Prosesnya kami buat jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” ujar Kombes Hendra Rochmawan.
Kombes Hendra Rochmawan juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan data kendaraan secara lengkap saat menghubungi hotline agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat.
Polda Jabar sebelumnya telah berhasil mengamankan 1.122 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam operasi mandiri selama dua pekan pada Februari 2026. Kendaraan-kendaraan ini akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai dan rawat.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Jadi, tunggu apa lagi? Jika kendaraan Anda hilang, segera manfaatkan layanan HOTLINE BB Ranmor Polda Jabar! Proses pinjam pakai dijamin gampang dan cepat, sehingga Anda bisa segera mendapatkan kembali kendaraan Anda!











Discussion about this post