No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Ditangkap, Tipu Ratusan Orang Lewat Arisan dan Investasi Bodong

April 16, 2025
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 min read
Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Ditangkap, Tipu Ratusan Orang Lewat Arisan dan Investasi Bodong
Ayu Rahayu (33), seorang ibu rumah tangga, ditangkap polisi setelah diduga menipu ratusan orang melalui arisan dan investasi bodong. Aksi penipuan yang dilakukan Ayu membuat 802 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.

 

Terungkapnya kasus ini berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah Ayu di Citapen Sukatani, Purwakarta. Warga ramai-ramai menangkap pelaku dan menggiringnya ke kantor Polres Purwakarta.

 

Modus yang dilakukan Ayu adalah mengajak korban ikut arisan dengan berbagai skema, mulai dari harian, mingguan hingga bulanan. Dalam pelaksanaannya, Ayu memasukkan nama-nama peserta arisan fiktif ke dalam setiap grup.

 

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban untuk ikut arisan, dimana pelaku selalu menang dalam setiap buka arisan sedangkan peserta lain jarang yang menang,” jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta Ajun Komisaris Muhamad Arwin Bachar.

 

Untuk menutupi kejanggalan dalam arisan tersebut, Ayu kemudian membuka kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 20%. Namun, berbulan-bulan kemudian, tidak ada hasil yang didapatkan para korban.

 

“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Kami juga sudah langsung menahannya,” ujar AKP Arwin.

 

Atas perbuatannya, Ayu kini mendekam di balik jeruji besi Polres Purwakarta dan terancam dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

 

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan arisan. Pastikan bahwa investasi yang diikuti memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas. Hindari iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga  Polres Majalengka Bongkar Sindikat Promosi Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Bogor Gelar Pengajian, Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Next Post

Polres Sumedang Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang, Ikwapa dan UPTD Pasar Jadi Sasaran

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.