No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Ditangkap, Tipu Ratusan Orang Lewat Arisan dan Investasi Bodong

April 16, 2025
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 mins read
Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Ditangkap, Tipu Ratusan Orang Lewat Arisan dan Investasi Bodong
Ayu Rahayu (33), seorang ibu rumah tangga, ditangkap polisi setelah diduga menipu ratusan orang melalui arisan dan investasi bodong. Aksi penipuan yang dilakukan Ayu membuat 802 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.

 

Terungkapnya kasus ini berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah Ayu di Citapen Sukatani, Purwakarta. Warga ramai-ramai menangkap pelaku dan menggiringnya ke kantor Polres Purwakarta.

 

Modus yang dilakukan Ayu adalah mengajak korban ikut arisan dengan berbagai skema, mulai dari harian, mingguan hingga bulanan. Dalam pelaksanaannya, Ayu memasukkan nama-nama peserta arisan fiktif ke dalam setiap grup.

 

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban untuk ikut arisan, dimana pelaku selalu menang dalam setiap buka arisan sedangkan peserta lain jarang yang menang,” jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta Ajun Komisaris Muhamad Arwin Bachar.

 

Untuk menutupi kejanggalan dalam arisan tersebut, Ayu kemudian membuka kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 20%. Namun, berbulan-bulan kemudian, tidak ada hasil yang didapatkan para korban.

 

“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Kami juga sudah langsung menahannya,” ujar AKP Arwin.

 

Atas perbuatannya, Ayu kini mendekam di balik jeruji besi Polres Purwakarta dan terancam dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

 

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan arisan. Pastikan bahwa investasi yang diikuti memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas. Hindari iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga  Jaga Integritas dan Keadilan Pilkada Serentak 2024. Polsek Krangkeng Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Bogor Gelar Pengajian, Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Next Post

Polres Sumedang Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang, Ikwapa dan UPTD Pasar Jadi Sasaran

BeritaTerkait

Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Beras Modus Makan Bergizi Gratis, Kerugian Capai Tonan
Berita

Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Beras Modus Makan Bergizi Gratis, Kerugian Capai Tonan

September 18, 2025
Upacara Adat Nyangku dan Festival Budaya Panjalu 2025 Kembali Digelar Meriah, Polres Ciamis Hadir Kawal Keamanan
Berita

Upacara Adat Nyangku dan Festival Budaya Panjalu 2025 Kembali Digelar Meriah, Polres Ciamis Hadir Kawal Keamanan

September 18, 2025
Kapolres Sukabumi Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Persatuan dan Keimanan
Berita

Kapolres Sukabumi Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Persatuan dan Keimanan

September 18, 2025

Berita Terbaru

Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Beras Modus Makan Bergizi Gratis, Kerugian Capai Tonan
Berita

Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Beras Modus Makan Bergizi Gratis, Kerugian Capai Tonan

September 18, 2025

Upacara Adat Nyangku dan Festival Budaya Panjalu 2025 Kembali Digelar Meriah, Polres Ciamis Hadir Kawal Keamanan

Upacara Adat Nyangku dan Festival Budaya Panjalu 2025 Kembali Digelar Meriah, Polres Ciamis Hadir Kawal Keamanan

September 18, 2025
Kapolres Sukabumi Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Persatuan dan Keimanan

Kapolres Sukabumi Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Persatuan dan Keimanan

September 18, 2025
Polres Sukabumi Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Jabar, Tingkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri

Polres Sukabumi Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Jabar, Tingkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri

September 18, 2025
Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian Laboratorium Untuk Pengadaan Alat Uji Masker N95 Pada Balai Besar Tekstil (BBT) – Kementrian Perindustrian TA 2020

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian Laboratorium Untuk Pengadaan Alat Uji Masker N95 Pada Balai Besar Tekstil (BBT) – Kementrian Perindustrian TA 2020

September 18, 2025
Polres Ciamis Kawal Ketat Pemindahan Tersangka Korupsi Pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

Polres Ciamis Kawal Ketat Pemindahan Tersangka Korupsi Pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

September 18, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.