Ayu Rahayu (33), seorang ibu rumah tangga, ditangkap polisi setelah diduga menipu ratusan orang melalui arisan dan investasi bodong. Aksi penipuan yang dilakukan Ayu membuat 802 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.
Terungkapnya kasus ini berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah Ayu di Citapen Sukatani, Purwakarta. Warga ramai-ramai menangkap pelaku dan menggiringnya ke kantor Polres Purwakarta.
Modus yang dilakukan Ayu adalah mengajak korban ikut arisan dengan berbagai skema, mulai dari harian, mingguan hingga bulanan. Dalam pelaksanaannya, Ayu memasukkan nama-nama peserta arisan fiktif ke dalam setiap grup.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban untuk ikut arisan, dimana pelaku selalu menang dalam setiap buka arisan sedangkan peserta lain jarang yang menang,” jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta Ajun Komisaris Muhamad Arwin Bachar.
Untuk menutupi kejanggalan dalam arisan tersebut, Ayu kemudian membuka kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 20%. Namun, berbulan-bulan kemudian, tidak ada hasil yang didapatkan para korban.
“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Kami juga sudah langsung menahannya,” ujar AKP Arwin.
Atas perbuatannya, Ayu kini mendekam di balik jeruji besi Polres Purwakarta dan terancam dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan arisan. Pastikan bahwa investasi yang diikuti memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas. Hindari iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.