Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) melayangkan kecaman keras atas gelombang serangan udara berulang yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza pada Sabtu (31/1/2026). Dalam pernyataan resminya, Indonesia menegaskan bahwa aksi militer tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap kesepakatan gencatan senjata yang tengah berlangsung.
Serangan yang menyasar kawasan sipil dan fasilitas publik ini dinilai tidak hanya memperburuk penderitaan warga Palestina, tetapi juga secara langsung merusak kepercayaan internasional serta menghambat upaya diplomasi menuju stabilitas dan penyelesaian politik yang berkelanjutan di kawasan tersebut.
Situasi di lapangan dilaporkan sangat mencekam setelah otoritas setempat di Gaza mengonfirmasi sedikitnya 32 warga Palestina tewas akibat serangan tersebut, di mana sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.
Warga di wilayah Khan Younis menggambarkan serangan ini sebagai eskalasi paling intens sejak fase kedua gencatan senjata diberlakukan awal bulan ini di bawah mediasi Amerika Serikat.
Pelanggaran sepihak ini memicu kekhawatiran global akan berakhirnya masa tenang yang telah diupayakan sejak Oktober lalu, mengingat dampak kemanusiaan yang ditimbulkan sangat masif di tengah keterbatasan bantuan medis dan logistik di Jalur Gaza.
Di sisi lain, militer Israel (IDF) memberikan pembelaan bahwa serangan udara tersebut merupakan respons atas dugaan aktivitas Hamas yang keluar dari infrastruktur bawah tanah di wilayah Rafah Timur.
Pihak Israel mengklaim telah menargetkan gudang senjata dan lokasi manufaktur militer di Gaza bagian tengah sebagai langkah pencegahan.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak Hamas yang menilai serangan tersebut sebagai bukti nyata bahwa pemerintah Israel terus melanjutkan agenda perang genosida yang brutal.
Hamas pun mendesak Amerika Serikat selaku mediator untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan pelanggaran yang terus berulang ini.
Indonesia tetap konsisten mendesak agar Israel memenuhi kewajibannya dan menghormati setiap poin dalam kesepakatan gencatan senjata demi kemanusiaan. Kemlu RI mengingatkan bahwa stabilitas tidak akan pernah tercapai selama hukum internasional dan hak-hak warga sipil terus diabaikan.
Melalui diplomasi yang aktif di panggung global, Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu Palestina agar mendapatkan solusi yang adil dan permanen, sekaligus menyerukan kepada komunitas internasional untuk bersama-sama menekan semua pihak agar menghentikan kekerasan demi terciptanya perdamaian.











Discussion about this post