No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Gratis Konsumsi, Pemuda Garut Kota Diciduk Polisi

September 28, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Gratis Konsumsi, Pemuda Garut Kota Diciduk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan polisi saat tengah membawa paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 26 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan Jl. Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung praktik peredaran narkotika, di antaranya 1 paket sabu, Timbangan digital, Plastik klip bening, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Telepon genggam iPhone XS, beserta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa ME berperan sebagai perantara.

“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” tutur Kasat Narkoba, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga  28 Anggota Polda Jabar Diberhentikan Tidak Hormat Diantaranya Gegara Narkotika dan Disersi

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama E, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron dan masih dalam pengejaran petugas.

Polres Garut kini tengah melakukan pengembangan kasus ini secara intensif. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar di wilayah Garut.

Atas perbuatannya, tersangka ME dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap ME sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus bekerja keras untuk membersihkan Garut dari peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Kasat Narkoba

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu di Cilamaya Kulon, 102 Gram Barang Bukti Disita

Next Post

Jamin Kenyamanan Akhir Pekan, Polres Garut Intensifkan Operasi KRYD, Ratusan Botol Miras dan Knalpot Bising Disita

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.