Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial ME (21), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan polisi saat tengah membawa paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 26 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan Jl. Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung praktik peredaran narkotika, di antaranya 1 paket sabu, Timbangan digital, Plastik klip bening, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Telepon genggam iPhone XS, beserta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa ME berperan sebagai perantara.
“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” tutur Kasat Narkoba, Minggu (28/9/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama E, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron dan masih dalam pengejaran petugas.
Polres Garut kini tengah melakukan pengembangan kasus ini secara intensif. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar di wilayah Garut.
Atas perbuatannya, tersangka ME dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap ME sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus bekerja keras untuk membersihkan Garut dari peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Kasat Narkoba