Polsek Pagaden Polres Subang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam sebuah razia yang dilakukan pada Sabtu (25/1/2025).
Razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang libur panjang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, menjelaskan bahwa pengamanan miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan merupakan tindak lanjut dari razia rutin yang dilakukan Polsek Pagaden terhadap kios-kios yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa izin.
Jenis miras yang berhasil disita antara lain ciu sebanyak 142 botol, kawa-kawa 2 botol, Anggur Merah Gold 2 botol, AO besar 1 botol, dan Anggur Kolesom kecil 4 botol. Total keseluruhan miras yang diamankan mencapai 151 botol.
Kompol Dede menegaskan komitmen Polsek Pagaden untuk memberantas peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukumnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar mereka agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polsek Pagaden juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dan menghindari keterlibatan dalam peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang.
Kompol Dede mengingatkan bahwa miras seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminal dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Subang.