Menjelang Pilkada Serentak 2024, Tim Pengawasan Senjata Api dan Bahan Pelendak (Wasendak) Polda Jawa Barat berperan aktif dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Cirebon, terkait penggunaan senjata api.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Polda Jawa Barat, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (13/10/2024), yang mana pada kegiatan tersebut membahas Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api (senpi) nonorganik TNI/Polri, serta peralatan yang digolongkan senjata api.
Tim Wasendak Polda Jawa Barat menekankan pentingnya memahami perubahan dalam Perpol tersebut dan meminta anggota Perbakin untuk segera menggudangkan senjata api yang masih berada di luar atau masih digunakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari salah pemahaman dari masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Perbakin selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar perwakilan Tim Wasendak Polda Jawa Barat.
Selain itu, Tim Wasendak juga mengingatkan tentang sanksi tegas yang akan diberikan kepada mereka yang terbukti menyalahgunakan senjata api. Pelanggaran terhadap aturan penggunaan senjata api dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Sementara itu Ketua Harian Perbakin Kota Cirebon, Hendra, mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang rutin dilakukan oleh Tim Wasendak setiap tiga bulan. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota Perbakin terhadap aturan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Polda Jawa Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada Serentak 2024. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anggota Perbakin Kota Cirebon berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Hendra.