Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus meningkatkan kewaspadaan melalui Patroli Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Salah satu fokus utama kepolisian adalah memberantas peredaran minuman keras (miras) yang dinilai sebagai pemicu utama gangguan keamanan.
Dalam operasi terbaru yang dipimpin oleh Polsek Plered pada Sabtu (20/12/2025) malam, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras ilegal yang disita dari pedagang yang masih nekat beroperasi.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kapolsek Plered AKP Ali Murtadho, menegaskan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini merupakan instruksi langsung untuk memastikan wilayah Purwakarta bebas dari potensi keributan selama masa libur panjang.
“Operasi pekat ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Minuman keras beralkohol kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, personel kepolisian menyisir sejumlah titik rawan, termasuk warung-warung jamu yang disalahgunakan untuk menjual miras. Hasilnya, petugas mengamankan 58 botol miras berbagai merek dan ukuran di wilayah hukum Polsek Plered.
Pihak kepolisian menekankan bahwa konsumsi miras seringkali menjadi akar masalah dari berbagai insiden sosial, seperti: Aksi tawuran antar kelompok, Keributan di tempat umum dan Tindak pidana kekerasan dan pencurian.
Demi menjamin ketenangan warga hingga pergantian tahun nanti, kepolisian telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak secara masif setiap harinya. Polisi tidak akan memberikan ruang bagi para penjual miras ilegal yang dapat merusak suasana khidmat perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami perintahkan personel untuk melaksanakan operasi pekat setiap hari dengan menyasar para penjual yang masih nekat mengedarkan miras. Harapannya, perayaan Nataru dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kapolsek
Polres Purwakarta juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras ilegal atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang stabil.










