Satuan Jajaran Polresta Cirebon secara intensif menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (21/12/2025). Operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 102 botol miras. Barang bukti yang disita meliputi berbagai merek miras pabrikan serta minuman tradisional jenis ciu yang didapatkan dari wilayah Kecamatan Babakan dan Kecamatan Pabuaran.
“Kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 102 botol miras dari hasil penyisiran di wilayah Babakan dan Pabuaran. Terhadap para penjualnya, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan memprosesnya melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Kombes Pol. Sumarni.
Kapolresta menambahkan bahwa razia ini dilakukan secara menyeluruh oleh Polresta Cirebon hingga jajaran Polsek. Pihaknya menekankan bahwa konsumsi miras seringkali menjadi faktor pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Kombes Pol. Sumarni juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia memastikan bahwa setiap laporan atau aduan mengenai tindak kejahatan maupun peredaran miras akan segera ditindaklanjuti dalam waktu singkat.
“Partisipasi masyarakat sangat besar artinya bagi kami dalam mencegah aksi kriminalitas. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menjaga keamanan lingkungan agar wilayah hukum Polresta Cirebon tetap kondusif,” pungkasnya.










