Jajaran Polres Cimahi memperketat pengawasan di jalur utama, khususnya kawasan wisata Lembang, menjelang puncak libur Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dengan menertibkan kendaraan yang berhenti di bahu jalan serta memberantas praktik parkir ilegal yang meresahkan wisatawan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir, termasuk angkutan kota (angkot) maupun delman. Kebijakan ini diberlakukan secara konsisten untuk mencegah penyempitan ruas jalan yang menjadi pemicu utama kemacetan di titik-rawan kepadatan.
Dalam operasi pengamanan ini, Polres Cimahi menyiagakan sedikitnya 66 personel Satgas kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Sebanyak 22 personel di antaranya ditempatkan khusus di wilayah utara yang meliputi jalur wisata Lembang dan sekitarnya.
“Kami menyiagakan personel penuh untuk mengurai kepadatan. Untuk angkot, delman, dan kendaraan pribadi lainnya, kami tegaskan tidak diperbolehkan parkir di pinggir jalan pada ruas-ruas rawan,” ujar Kapolres saat memantau arus lalu lintas di kawasan Lembang, Senin (29/12/2025).
Selain fokus pada parkir liar, Polres Cimahi juga memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat sumbu tiga. Kendaraan tersebut dilarang melintasi jalur tol maupun arteri di wilayah Padalarang dan Cimahi, kecuali pada window time atau jam-jam tertentu yang telah ditetapkan. Langkah ini efektif untuk memberikan ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan bus pariwisata yang mendominasi jalur libur akhir tahun.
Kepolisian juga merespons cepat keluhan masyarakat terkait potensi praktik tarif parkir selangit atau “getok parkir”. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara acak dan berkala di kantong-kantong parkir wisata.
Langkah antisipasi ini sebenarnya telah dilakukan jauh hari sejak pertengahan Desember melalui kegiatan pra-operasi. Kapolres memastikan bahwa hingga saat ini, hasil pemantauan menunjukkan situasi tetap terkendali tanpa ditemukan adanya praktik pungli maupun parkir liar yang mengganggu.
“Kami menganjurkan tidak ada getok parkir. Satgas Gakkum kami libatkan secara aktif untuk mengecek langsung. Alhamdulillah, sejauh ini dari laporan yang kami terima, praktik tersebut tidak ditemukan di wilayah hukum Polres Cimahi,” pungkas Kapolres
Dengan pengawasan yang ketat dan kehadiran petugas di titik-titik krusial, Polres Cimahi optimis arus lalu lintas di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tetap kondusif bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung.










