No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Jaringan Penculikan dan Perdagangan Bayi Lintas Daerah Terungkap, Polda Jabar Selamatkan 8 Bayi dan Tangkap 6 Tersangka

Juli 30, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Jaringan Penculikan dan Perdagangan Bayi Lintas Daerah Terungkap, Polda Jabar Selamatkan 8 Bayi dan Tangkap 6 Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penculikan anak di bawah umur yang diduga terkait dengan jaringan perdagangan orang lintas daerah. Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 23 April 2025, yang melaporkan kejadian di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak tanggal 18 hingga 29 Juli 2025 berhasil mengamankan dua bayi lagi yang diduga akan diadopsi secara ilegal. Dengan penemuan ini, total bayi yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini menjadi delapan orang.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menjelaskan bahwa selain menyelamatkan bayi, pihaknya juga telah mengamankan enam orang tersangka.

“Empat tersangka telah dibawa ke Polda Jabar untuk penahanan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena sedang hamil,” ujarnya pada Selasa malam (29/7/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen penting saat penggeledahan di rumah para tersangka.

Enam tersangka perempuan yang terlibat dalam jaringan ini diamankan di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Tersangka TSH (31) diamankan di Marau, Kabupaten Ketapang, berperan sebagai ibu palsu dan pengasuh bayi. Sementara KR (24), DI (38), DA (27), FL (33), dan ML (36) diamankan di Kubu Raya dan Pontianak.

Baca Juga  Kapolres Subang Pimpin Apel Pratugas Jelang Patroli Malam Minggu

Mereka semua berperan sebagai ibu palsu, dengan dua di antaranya juga merangkap sebagai pengasuh bayi. FL dan ML tidak ditahan karena sedang hamil dan dititipkan sementara di Polda Kalimantan Barat sebelum dipindahkan ke Polda Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 32 saksi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan/atau 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, pemeriksaan ahli forensik terhadap barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak dan memberantas praktik perdagangan manusia

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Biaya Denda Tilang Terbaru

Next Post

Ribuan Buruh Dapat Pekerjaan Tetap Berkat Kerja Sama Polri, KSPSI, dan Perusahaan

BeritaTerkait

Berita

Menanti Magis Maarten Paes: Peluang Debut di Ajax Amsterdam dan Nominasi Penyelamatan Terbaik Tahun Ini

Februari 21, 2026
Berita

Menyingkap Rahasia Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Jiwa

Februari 21, 2026
Berita

Airlangga soal Tarif Dari Amerika Balik ke 10%: Ini Lebih dari Kejutan

Februari 21, 2026

Berita Terbaru

Berita

Menanti Magis Maarten Paes: Peluang Debut di Ajax Amsterdam dan Nominasi Penyelamatan Terbaik Tahun Ini

Februari 21, 2026

Menyingkap Rahasia Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Jiwa

Februari 21, 2026

Airlangga soal Tarif Dari Amerika Balik ke 10%: Ini Lebih dari Kejutan

Februari 21, 2026

[PENIPUAN] Menteri Purbaya Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha

Februari 21, 2026

Polda Jabar Bongkar Praktik Produksi Mi Basah Berformalin di Garut, Tersangka Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

Februari 21, 2026

[HOAKS] Wapres Gibran Bagikan Bantuan Dana Rp 40 Juta di Facebook

Februari 21, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.