Polda Jawa Barat menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi di wilayahnya. Sejumlah tersangka dalam kasus yang melibatkan jaringan terstruktur dengan berbagai peran ini bahkan sudah siap untuk disidangkan.
Seperti diketahui, kasus TPPO bayi ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan rapi, dengan berbagai peran yang terstruktur, mulai dari perekrut, pengasuh, penampung, hingga pembuat dokumen palsu. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, namun kini penanganannya dilanjutkan oleh Direktorat TPPO yang dipimpin oleh direktur baru, Kombes Pol Rumi. Pergantian kepemimpinan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus TPPO, khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Kasus ini telah berhasil diungkap oleh reserse kriminal umum, dan saat ini prosesnya sudah ditangani oleh Direktorat TPPO dengan pimpinan baru, Kombes Rumi. Hal ini karena banyaknya kasus TPPO yang terjadi, khususnya di wilayah Jawa Barat, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih fokus dan intensif,” ujar Kombes Hendra.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil kerja keras penyidik, para tersangka yang berperan sebagai perekrut bayi, yaitu Astri, Fitri, Nika, Wiwit, Mamah, dan Yuyun, telah dinyatakan P21, yang berarti berkas perkara mereka telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, tersangka Jaka dan Elin, yang memiliki peran serupa dalam jaringan TPPO ini, juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya. “Untuk tersangka Astri, Fitri, Nika, Wiwit, Mamah, Yuyun, serta Jaka dan Elin, seluruhnya sudah P21 dengan peran sebagai perekrut bayi,” kata Kombes Hendra.
Dalam perkembangan lainnya, tersangka yang berperan sebagai penampung dan pengasuh bayi berada di beberapa wilayah, yakni Bekasi dan Kalimantan Barat. Tersangka Yenti telah dinyatakan P21, sementara dua tersangka lainnya, Mariani dan Yeni, masih berada pada tahap P19 karena adanya kekurangan berkas yang diminta oleh jaksa penuntut umum. “Masih ada beberapa yang harus kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa, sehingga untuk saudari Mariani dan Yeni saat ini masih P19,” ujarnya.
Selain itu, untuk peran pengasuh bayi, sebagian besar tersangka telah dinyatakan lengkap, antara lain Christina, Deni, Diana Fuyian, Moe Liang, Lisa Pang, Christina Novi, dan Lo Lie Chu. Namun, satu tersangka bernama Chen Shiha masih berstatus P19, sedangkan Sally hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan P21.
Kombes Hendra menambahkan bahwa tersangka dengan peran sebagai pembuat dokumen palsu dalam jaringan TPPO bayi ini juga telah ditangani. Liu Xiu alias Popo serta Siu Ha alias Eni telah dinyatakan P21. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pengantar dan orang tua palsu, yakni Chap Fikim, Devi Wulandari, Anyet, Akyu Fie Sian, dan Alisa, seluruhnya juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
“Secara besar, kasus ini sudah hampir seluruhnya selesai. Masih tersisa tiga orang yang berkasnya P19, dan kami dari penyidik PPA dan TPPO Polda Jawa Barat terus berupaya melengkapi kekurangan agar perkara ini dapat segera dituntaskan dan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus TPPO bayi ini secara menyeluruh sebagai bentuk perlindungan terhadap anak serta upaya memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Dengan penanganan yang cepat dan tegas, diharapkan kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.











Discussion about this post