Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polres Purwakarta terus menjalankan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan razia ke sejumlah warung atau lapak yang diduga menjual minuman keras (miras).
“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi Jelang Nataru, yang bertujuan menekan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Razia ini akan menyasar tempat yang diduga menjual miras, seperti warung jamu,” jelas AKP Yudi.
“selain itu Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan akibat mengkonsumsi miras,” tegasnya.
AKP Yudi mengharapkan razia tersebut bisa meminimalisir adanya gangguan yang dapat mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat.
“Kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Yudi.