No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Jelang Nataru, Satlantas Polres Garut Tertibkan Belasan Truk Sumbu Tiga di Jalur Nasional Limbangan

Desember 23, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Jelang Nataru, Satlantas Polres Garut Tertibkan Belasan Truk Sumbu Tiga di Jalur Nasional Limbangan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melakukan penertiban terhadap belasan truk pengangkut barang bukan pangan yang kedapatan masih beroperasi di ruas jalan arteri wilayah Kabupaten Garut, Senin (22/12/2025). Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna jalan selama masa Operasi Lilin Lodaya 2025.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Keputusan tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Dalam kegiatan di Pos Terpadu GTC Limbangan, kami menjaring 15 kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas di jalur nasional. Hal ini kami antisipasi agar tidak terjadi penyumbatan arus saat volume kendaraan pribadi mulai meningkat,” ujar Iptu Aang.

Baca Juga  Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Pasca Libur Tahun Baru 2026 Demi Kenyamanan Masyarakat

Truk-truk yang terjaring kemudian diarahkan petugas untuk menempati kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Kendaraan tersebut baru diizinkan kembali melanjutkan perjalanan pada waktu yang telah ditentukan atau saat kondisi lalu lintas sudah memungkinkan.

Iptu Aang menegaskan, pembatasan ini berlaku bagi kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital seperti bahan bakar minyak (BBM), logistik pangan, hewan ternak, hantaran uang, serta bantuan bencana alam.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal pembatasan operasional ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Buka Layanan Penitipan Sepeda Motor Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Next Post

Polsek Cileungsi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.