Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melakukan penertiban terhadap belasan truk pengangkut barang bukan pangan yang kedapatan masih beroperasi di ruas jalan arteri wilayah Kabupaten Garut, Senin (22/12/2025). Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna jalan selama masa Operasi Lilin Lodaya 2025.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Keputusan tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Dalam kegiatan di Pos Terpadu GTC Limbangan, kami menjaring 15 kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas di jalur nasional. Hal ini kami antisipasi agar tidak terjadi penyumbatan arus saat volume kendaraan pribadi mulai meningkat,” ujar Iptu Aang.
Truk-truk yang terjaring kemudian diarahkan petugas untuk menempati kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Kendaraan tersebut baru diizinkan kembali melanjutkan perjalanan pada waktu yang telah ditentukan atau saat kondisi lalu lintas sudah memungkinkan.
Iptu Aang menegaskan, pembatasan ini berlaku bagi kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital seperti bahan bakar minyak (BBM), logistik pangan, hewan ternak, hantaran uang, serta bantuan bencana alam.
“Kami mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal pembatasan operasional ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.










