Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Kepolisian Sektor (Polsek) Pusakanagara gencar melakukan operasi pemberantasan minuman keras. Pada Kamis (12/02/2026), petugas berhasil menyita ratusan botol miras serta minuman tradisional jenis ciu dari sejumlah toko di wilayah hukum setempat.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan lingkungan tetap kondusif dari potensi kriminalitas yang sering dipicu oleh pengaruh alkohol. Kapolsek Pusakanagara, Kompol R. Jusdijachlan, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar titik-titik yang dicurigai masih mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal di tengah masyarakat.
“Unit Reskrim tengah mengintensifkan giat Cipta Kondisi demi menyongsong bulan puasa. Fokus utama kami adalah menekan peredaran miras tanpa izin. Seluruh barang bukti yang ditemukan di warung-warung warga telah kami amankan ke mapolsek,” ujar Jusdijachlan.
Tindakan tegas ini bukan yang pertama kali dilakukan minggu ini. Sebelumnya, pada Rabu (11/02) malam, jajaran Reskrim Polsek Pusakanagara yang bekerja sama dengan Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara juga telah menindak peredaran miras di kawasan Patimban.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pedagang yang nekat melanggar aturan, terutama menjelang momen keagamaan yang sakral. Kapolsek mengimbau seluruh pemilik warung maupun pengelola tempat hiburan di wilayah Pusakanagara dan Pusakajaya untuk menghentikan aktivitas penjualan miras.
“Kami meminta kerja sama dari para pelaku usaha. Jangan ada lagi yang menjual minuman beralkohol. Kami pastikan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar, demi menjaga kehormatan dan kesucian bulan Ramadhan di wilayah kita,” tambahnya.
Dengan operasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk, serta tercipta lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.











Discussion about this post