Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Kali ini, pengungkapan terjadi di area sekitar tempat futsal di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Senin (15/09/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, RA (22) dan DS (27), keduanya warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengarah ke lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat futsal. Di lokasi, polisi menemukan RA dan DS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ; 13 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,31 gram, 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,28 gram, 1 botol plastik bekas permen, 1 unit ponsel merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.