Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang tengah menempuh studi lanjut S3 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan keprihatinannya terkait pemberitaan kasus yang baru berupa dugaan di lingkungan Unsoed. Sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial, yang dinilai terlalu cepat membesar-besarkan kasus tersebut.
Kombes Pol Hendra Rochmawan berpendapat bahwa kasus yang bersifat privat seharusnya diselesaikan secara internal di lingkungan kampus.
“Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Ia menekankan pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital, serta mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Ia menambahkan bahwa Unsoed adalah institusi yang harus dijaga nama baiknya bersama.
Mengingat proses penyelesaian internal di Unsoed sedang berlangsung, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kampus agar dapat menyelesaikan masalah ini secara arif, adil, dan bijaksana. Ia juga mengingatkan tentang potensi pencemaran nama baik yang dapat terjadi akibat penyebaran informasi yang tidak benar atau belum terbukti kebenarannya.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pencemaran nama baik memiliki unsur-unsur kesengajaan, menyerang nama baik atau kehormatan, menuduh melakukan perbuatan yang tidak benar atau fitnah, dan menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum. Ia mengingatkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.