No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kabid Humas Polda Jabar : Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

April 22, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Kabid Humas Polda Jabar : Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

SR (27 tahun) dan AA (26 tahun), Dua pemuda asal Lembursitu Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar karena memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya. Keduanya diamankan di pinggir Jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong Kota Sukabumi, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkapkan bahwa dari tangan SR, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 400 Ribu Rupiah. Sedangkan dari tangan AA, Polisi berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah.

 

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Polisi. SR mengaku membeli Sabu dan obat berbahaya dari R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Keduanya menyebut akan mengedarkan obat berbahaya tersebut di wilayah Sukabumi.

 

Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang dilakukan saat menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

 

“Memang betul, pada hari Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 1 dini hari, saat kami melaksanakan KRYD, kami berhasil mengamankan SR dan AA, Dua orang pemuda asal Lembursitu Sukabumi yang kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi,” katanya, Senin (22/4/2024).

Baca Juga  Polda Jabar Ajak Anak TK Kemala Bhayangkari Rayakan Hari Bhayangkara Lewat Lomba Kreatif

 

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar,” terangnya.

 

Pihak Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya untuk mewujudkan wilayah yang sehat dan bebas dari narkoba.

 

“Tentunya upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” tandas Kapolres.

 

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

 

Hingga saat ini, SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

SAT BRIMOB POLDA JABAR BANTU MASYARAKAT BANGUN MESJID

Next Post

FOTO GERBANG TOL CIANJUR

BeritaTerkait

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Penanaman 3.000 Bibit Mangrove di Hari Bakti TNI AL
Berita

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Penanaman 3.000 Bibit Mangrove di Hari Bakti TNI AL

Juli 17, 2025
Polsek Cihaurbeuti Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan NAFZA kepada Siswa Baru SMPN 2 Cihaurbeuti
Berita

Polsek Cihaurbeuti Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan NAFZA kepada Siswa Baru SMPN 2 Cihaurbeuti

Juli 17, 2025
Kapolres Subang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergitas Kamtibmas
Berita

Kapolres Subang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergitas Kamtibmas

Juli 17, 2025

Berita Terbaru

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Penanaman 3.000 Bibit Mangrove di Hari Bakti TNI AL
Berita

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Penanaman 3.000 Bibit Mangrove di Hari Bakti TNI AL

Juli 17, 2025

Polsek Cihaurbeuti Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan NAFZA kepada Siswa Baru SMPN 2 Cihaurbeuti

Polsek Cihaurbeuti Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan NAFZA kepada Siswa Baru SMPN 2 Cihaurbeuti

Juli 17, 2025
Kapolres Subang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergitas Kamtibmas

Kapolres Subang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergitas Kamtibmas

Juli 17, 2025
Polsek Singajaya Ringkus Tiga Pemuda Terduga Pencuri Motor dan Pengedar Obat Terlarang

Polsek Singajaya Ringkus Tiga Pemuda Terduga Pencuri Motor dan Pengedar Obat Terlarang

Juli 17, 2025
Polresta Bandung Gelar Sertijab Wakapolresta, AKBP Ari Setyawan Wibowo Resmi Menjabat

Polresta Bandung Gelar Sertijab Wakapolresta, AKBP Ari Setyawan Wibowo Resmi Menjabat

Juli 17, 2025
Kapolresta Bandung Sambut Peserta Sespimmen: Polresta Bandung Siap Berbagi Pengalaman dan Best Practice

Kapolresta Bandung Sambut Peserta Sespimmen: Polresta Bandung Siap Berbagi Pengalaman dan Best Practice

Juli 17, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.