No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kabid Humas Polda Jabar: Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 24,1 Kg

Mei 28, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Kabid Humas Polda Jabar:  Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 24,1 Kg

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. pimpin giat Konferensi Pers Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 24,1 Kg, dengan didampingi Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. J.R. Manalu S.I.K. di depan Gedung Depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Selasa (28/5/2024)

Diketahui bahwa TKP terjadi diawali pada Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul. 10.00 WIB di Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul. 19.30 WIB di kontrakan yang beralamat di Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan, Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul. 22.00 WIB di Kota Tangerang Banten, Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul. 16.00 WIB di Kecamatan Katapang Kab. Bandung, Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul. 11.00 WIB di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Dengan modus operandi membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Barat. Adapun kelima tersangka tersebut berinisial Sdr. H, M, MN, UZ dan AA.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, pada tanggal 07 Mei 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan Sdr. H yang kedapatan menguasai 20,8 Kg Sabu di wilayah kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Sdr. M yang kedapatan menguasai 3,3 Kg Sabu di daerah Jakarta Selatan.

“Sdr. H dan M mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari Sdr. MN, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul. 22.00 WIB, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba menangkap Sdr. MN di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta Kota Tangerang Banten,” jelasnya.

Baca Juga  Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama, Kapolres Indramayu Dampingi FKUB Laksanakan Kunjungan di GKP Kroya

Dari situ, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, Sdr. MN mengaku bahwa Sabu tersebut didapatkan dari Sdr. UZ, dan AA. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul. 16.00 WIB, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap Sdr. UZ di daerah Katapang Kabupaten Bandung dan pada Jum’at 10 Mei 2024 sekira pukul. 11.00 WIB berhasil diamankan tersangka Sdr. AA di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 21 (dua puluh satu) bungkusan Sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat brutto 21,7 (dua puluh satu koma tujuh) Kg, 20 (dua puluh) paket Sabu dalam plastik klip bening, 1 (satu) bungkus berisi Sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dan 1 (satu) bungkus sabu dalam kemasan pelastik berwarna hijau bertuliskan tulisan huruf Cina dengan berat brutto 3.4 (tiga koma empat) Kg, 2 buah timbangan digital beserta 6 buah Handphone,” terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Minimarket Wilayah Cikeas Gunung Putri Kabupaten Bogo

Next Post

Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SSDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM’

BeritaTerkait

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025
[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat
CEK FAKTA

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025
Berita

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025

Berita Terbaru

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi
Berita

Jaga Kondusivitas, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Juli 6, 2025

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

[SALAH] Kabut di Jabodetabek Adalah Rekayasa agar Kasus TBC Meningkat

Juli 6, 2025
Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Siap Amankan Piala Presiden 2025, Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025

Juli 5, 2025
[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

[SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL MUI MENDUKUNG SERANGAN ISRAEL KE IRAN

Juli 5, 2025
Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Dua Pemuda di Bogor Ditangkap, Pakai Kaos BNN dan Bawa “Senjata Api”

Juli 4, 2025
Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Polres Bogor Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan Tiga Motor dan Celurit di Cibinong

Juli 4, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.