No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Depan Mesjid Nurul Hikmah

Mei 30, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Depan Mesjid Nurul Hikmah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polisi gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Jo Pembunuhan yang diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Bandung, yang dilaksanakan pada hari Rabu 29 mei 2024 pukul 13.00 WIB di Polresta Bandung Polda Jabar.

Pada konferensi pers tersebut Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar hadirkan 3 (tiga) orang tersangka yang menewaskan Sdr. Ahmad (24 th) warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. 3 (tiga) orang tersangka yakni Sdr. M.A A (21 th), Sdr. MAR (16 th) dan Sdr. MA (17 th) dari ke tiga nya merupakan warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.

Adapun peranan tersangka Sdr. M.AA dalam kasus tersebut melakukan penusukan, memantau korban dan membuntuti korban Sdr. Ahmad, sementara Sdr. MAR mengendarai sepeda motor Sdr. MAA, juga ikut memantau korban dan membuntuti korban, sedangkan peranan Sdr. MA tersangka yang di bonceng ditengah ikut memantau korban mengejar korban dan membuntuti korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/250/V/2024/SPKT/ POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, tanggal 28 Mei 2024 a.n pelapor Sdr. IDA ANDRAYANI Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pembunuhan. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Cingcin, Soreang Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menjelaskan, kronologis, awalnya korban sedang berdiri didepan mesjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, kemudian datang pelaku bersama kedua temannya menggunakan sepeda motor bebek berwarna hitam, lalu menghampiri dan langsung menusuk korban beberapa kali kearah perut korban menggunakan pisau dapur yang dibawa oleh tersangka.

Baca Juga  Ops Mantap Praja, Polres Ciamis Siagakan Anggota Pengamanan di Gudang Logistik KPU

“Kemudian tersangka dan kedua temannya tersebut langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Selanjutnya korban yang sudah tergeletak bersimbah darah dibawa ke RSUD Otista oleh beberapa orang warga setempat yang ada di TKP dan korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut pKombes Pol. Jules Abraham Abast, 1 (satu) buah Pisau Dapur 1 (satu) buah Jaket GBR, 1 (satu) unit Hand Phone Realme berwarna biru, 1 (satu) buah jaket hoodie hitam, 1 (satu) buah jaket kulit, 1 (satu) buah kaos hitam, 1 (satu) buah celana panjang SMA warna abu, 1 (satu) unit sepeda motor bebek merk Honda Supra Fit dan 1 (satu) unit sepeda motor Matic Merk Honda Beat.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 340 KUHPidana Jo.pasal 338 KUHPidana Jo.55 ayat 1 poin 1e KUHpidana dengan ancaman Pasal 340 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. Pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya 15 (lima belas) tahun. Pasal 55 ayat 1 point 1e KUHPidana dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

ShareTweetSend
Previous Post

Satuan Lalu Lintas Polres Garut Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dan Sosialisasi Pelanggaran Berlalu Lintas

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT PULUHAN NELAYAN TERGULUNG GELOMBANG HEBAT DI SUKABUMI PADA 29 MEI 2024

BeritaTerkait

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber
Berita

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas
Berita

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Juli 7, 2025
Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal
Berita

Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber
Berita

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Juli 7, 2025
Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Wakapolda Jabar Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global dan Isu Kamtibmas Lokal

Juli 7, 2025
Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.