Polres Karawang menetapkan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Enjun (51), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin. Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah Enjun tiga kali mangkir dari panggilan kepolisian sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan uang sewa lahan seluas 103 hektare di Desa Tanjungbungin dan sekitarnya pada Oktober 2022. Enjun diduga mengelola lahan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris pemilik lahan, almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani. Keluarga ahli waris, yang diwakili Ridwan Firdaus, telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres.
Ridwan Firdaus mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan Enjun sebagai DPO. “Setelah satu tahun lamanya, akhirnya kasus ini mendapatkan titik terang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa surat kuasa Enjun untuk mengelola lahan telah dicabut pada 7 Januari 2023 karena tidak pernah ada koordinasi dan setoran hasil pengelolaan lahan kepada ahli waris. Meskipun surat kuasa telah dicabut, Enjun tetap menggarap lahan tersebut dan diduga telah melakukan penggadaian.
Situasi semakin rumit setelah pemasangan plang larangan menggarap lahan pada 14 Desember 2024 oleh perwakilan ahli waris. Dua orang warga berinisial J dan R tetap melakukan penanaman, diduga karena telah melakukan transaksi finansial yang besar dengan Enjun.
Polres Karawang berharap Enjun segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Enjun diminta untuk melapor ke Polres Karawang melalui nomor telepon 08111577110.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Subang telah melakukan langkah-langkah untuk memantau situasi di Desa Tanjungbungin.