Akun facebook Nahemia Wakawekes memposting sebuah video yang
berisikan informasi mengenai menara 5G atau tower 5G yang
dapat menimbulkan radiasi yang tidak baik bagi tubuh manusia.
Dilansir Kompas.com, batas paparan medan elektromagnetik, termasuk jaringan 5G, diatur
oleh Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Pengion atau ICNIRP.
Teknologi 5G menggunakan medan elektromagnetik frekuensi radio (RF EMF) pada frekuensi
yang lebih tinggi dibandingkan frekuensi lainnya. Namun paparan 5G tidak akan menimbulkan
bahaya selama memenuhi pedoman Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi Non-Ionisasi
(ICNIRP). ICNIRP telah mengeluarkan pedoman baru, untuk perlindungan manusia yang terpapar
pada medan elektromagnetik frekuensi radio (RF) pada kisaran 100 kHz hingga 300GHz. Perubahan
utama terkait dengan paparan EMF di atas 6GHz, yang sebagian besar difokuskan pada pita spektrum
sentris 5G mendatang.
Presiden ICNIRP Eric Van Rongen mengatakan tidak ada bukti bahwa medan elektromagnetik menyebabkan
kanker, sensitivitas listrik, atau kemandulan, serta penyakit lainnya.