Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Jawa Barat dari aksi meresahkan geng motor, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S., menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025. Maklumat ini, yang dikeluarkan Kamis (31/7/2025), menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan geng motor atau aksi gengsterisme di wilayah hukum Polda Jabar.
Maklumat tersebut secara tegas melarang berbagai aktivitas yang dilakukan oleh geng motor, baik secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakat, baik individu maupun kelompok, dilarang terlibat dalam memfasilitasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, atau memberikan bentuk dukungan apapun kepada kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan geng motor.
Daftar larangan dalam maklumat tersebut mencakup berbagai aksi kriminal dan meresahkan yang kerap dilakukan oleh geng motor, antara lain:
- Balap liar: Kegiatan balap motor di jalan raya yang membahayakan pengguna jalan lain.
- Konvoi tidak berizin: Penggunaan jalan raya untuk konvoi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
- Penggunaan knalpot brong: Penggunaan knalpot motor yang tidak standar dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum.
- Penganiayaan dan pengeroyokan: Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap individu atau kelompok lain.
- Perusakan fasilitas umum dan pribadi: Kerusakan yang disengaja terhadap properti milik umum maupun pribadi.
- Penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, dan senjata api: Penggunaan senjata ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat.
- Konsumsi minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba: Aktivitas yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban umum.
- Tindakan lain yang meresahkan masyarakat: Segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut, khawatir, dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
- Perbuatan kekerasan fisik: Baik dilakukan secara individu maupun berkelompok, termasuk perkelahian massal atau tawuran.
Kapolda Jabar menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas aksi geng motor. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian atau informasi terkait aksi geng motor kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui call center 110.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan. “Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami.”
Sebagai langkah pencegahan, Kapolda Jabar juga mengajak keluarga dan pihak sekolah untuk berperan aktif. Keluarga diminta untuk mengawasi anak-anaknya dan menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB untuk mencegah keterlibatan mereka dalam aksi geng motor. Sekolah juga diimbau untuk memberikan sanksi tegas kepada siswa yang terbukti terlibat, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Laporan segera harus disampaikan kepada kepolisian jika ditemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah.
Maklumat ini juga memerintahkan seluruh anggota Polda Jabar untuk bertindak tegas dan terukur terhadap aksi geng motor sesuai ketentuan hukum dan/atau melalui penggunaan diskresi kepolisian. Pelaku akan ditindaklanjuti secara tuntas melalui sistem peradilan pidana, dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan diterbitkannya maklumat ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi geng motor dan menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Jawa Barat.