Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Polres Bogor secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka OAP (37), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (23/2/2026).
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
“Update-nya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, dan selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkapKasat PPA dan PPO Polres Bogor
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perbedaan keterangan yang mencolok antara tersangka dan korban. Tersangka OAP berdalih hanya melakukan tindakan “mencubit” kepada korban. Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh hasil visum dan penyidikan mendalam.
Berdasarkan fakta yang dihimpun kepolisian, penganiayaan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang selama kurun waktu enam bulan. Hasil visum menunjukkan korban menderita luka-luka di berbagai bagian tubuh, termasuk di Bagian Kepala dan Telinga: Mengalami trauma serius dan Bagian Punggung dan Tangan: Mengalami luka akibat trauma benda tumpul serta trauma panas.
Kondisi korban FBH saat ini masih dalam pengawasan medis. Meskipun telah tinggal bersama saudaranya, FBH masih harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis karena dilaporkan terdapat gumpalan darah di bagian telinganya akibat kekerasan tersebut.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor menjelaskan bahwa motif sementara yang diakui tersangka dipicu oleh kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena saat anaknya terjatuh, korban yang bertugas sebagai pengasuh dianggap tidak merespons dengan cepat. Kendati demikian, polisi tetap mendalami motif lain.
“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” tambah Kasat PPA dan PPO Polres Bogor
Atas perbuatannya, tersangka OAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Bogor akan melakukan penahanan awal selama 20 hari ke depan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kejaksaan. Saat ini, penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kasat PPA dan PPO Polres Bogor











Discussion about this post