Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus kebakaran misterius di sebuah kios pecel lele yang menewaskan dua orang.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang remaja berusia 16 tahun yang tidak lain adalah cucu dari salah satu korban.
Menurut Kompol Aulia Robby, Kapolsek Gunung Putri, kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (7/9) dan merenggut nyawa S (53) dan TAR (28) yang merupakan nenek dan paman dari pelaku.
Kecurigaan polisi muncul karena adanya kejanggalan pada kasus ini. Cucu korban yang diketahui tinggal bersama di kios tersebut justru tidak ada di lokasi setelah kejadian. Polisi kemudian memulai pencarian dan berhasil menemukan remaja itu di wilayah Citeureup pada Senin (8/9).
Setelah diperiksa secara intensif, remaja tersebut ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum membakar kios, pelaku diduga memukul nenek dan pamannya menggunakan benda tumpul hingga keduanya tidak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku mengambil bensin dari sepeda motor dan menyiramkannya ke kios sebelum membakarnya. Akibat perbuatan keji tersebut, kedua korban ditemukan meninggal dunia oleh petugas pemadam kebakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, Pasal 340, dan atau Pasal 365 Ayat 3 serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana pembunuhan dan pembakaran dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.










