Sebuah kasus penganiayaan yang berujung pada kematian menggegerkan Kabupaten Majalengka. Seorang wanita berinisial APA (21) tega menganiaya kekasihnya, VR (22), hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini berawal dari pertengkaran antara keduanya di rumah tersangka di Kecamatan Sindangwangi, pada Rabu (30/4/2025).
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025). Pertengkaran bermula ketika korban, VR, meminta untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan ini memicu kemarahan APA, karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua korban.
“Tersangka merasa kesal karena korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya,” jelas AKBP Willy Andrian. “Keinginan korban untuk pulang ke rumah orang tuanya membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan.”
Emosi yang memuncak membuat APA melampiaskan kemarahannya dengan memukuli VR. Penganiayaan yang dilakukan cukup brutal. “Tersangka memukul kedua mata korban masing-masing dua kali menggunakan kepalan tangan kanan, dan memukul kedua tangan korban masing-masing tiga kali menggunakan ponsel korban,” kata Kapolres.
Setelah melakukan penganiayaan, APA mengurung VR di dalam kamar dalam keadaan tak berdaya. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada Minggu (4/5/2025). Kasus ini terungkap setelah APA membawa jenazah VR ke RSUD Majalengka pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.38 WIB.
“Pihak RSUD Majalengka menghubungi pihak kepolisian karena curiga melihat kondisi korban yang sudah meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit dalam kondisi yang mencurigakan,” ungkap AKBP Willy Andrian. Korban ditemukan di dalam bagasi mobil jenis Agya yang dikendarai oleh tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan APA di rumahnya di Kecamatan Sindangwangi pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlunya edukasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Polres Majalengka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai dalam sebuah hubungan.