Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Ciamis. Seorang gadis berusia 12 tahun, berinisial AA, kini tengah hamil tiga bulan setelah menjadi korban persetubuhan oleh dua remaja. Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Kamis (19/6/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Karangpawitan dan Rindu Raja, Kecamatan Kawali, Ciamis, sekitar bulan Mei 2025. Korban, AA, warga Karangpawitan, menjadi korban kebejatan dua pelaku, yaitu SS (21 tahun) dan FR (15 tahun). Menurut Kapolres, SS merupakan pelaku utama yang menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, sementara FR melakukan perbuatan tersebut satu kali. Yang lebih memprihatinkan, kedua pelaku melakukan aksi tersebut secara bergantian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah foto pribadi korban yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya dan dinilai tidak pantas. Foto tersebut sampai ke telinga nenek korban melalui tetangga. Orang tua korban yang saat itu berada di Jakarta, kemudian berkomunikasi dengan AA. Awalnya, AA membantah, namun setelah keluarga menggali informasi lebih lanjut dan mengetahui bahwa AA sering terlihat bersama laki-laki, paman korban akhirnya berhasil menggali informasi lebih lanjut hingga AA mengakui telah melakukan hubungan intim dengan dua laki-laki berbeda.
Berbekal dua alat bukti yang cukup, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 16 Juni 2025, dan menetapkan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan medis kemudian mengungkap fakta mengejutkan: AA tengah hamil tiga bulan.
Mengingat usia korban yang masih sangat muda dan kondisi psikologisnya, AA telah dititipkan ke lembaga perlindungan anak untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan psikologis yang intensif. Kapolres menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, tidak ditemukan unsur paksaan dalam kasus ini. Namun, tersangka SS dinilai paling dominan karena ia yang mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan dan sekaligus alarm bagi masyarakat, khususnya orang tua. Kapolres Ciamis mengimbau agar pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang memasuki usia remaja, harus diperketat. “Pengawasan orang tua dan lingkungan sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke pergaulan yang salah,” tegas AKBP Akmal, sembari mendukung penuh instruksi pembatasan jam malam bagi anak-anak.
Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga menyoroti pentingnya pola asuh keluarga. Mereka mengungkapkan bahwa kasus seperti ini seringkali dipicu oleh kegagalan pola asuh, terutama pada anak-anak yang diasuh oleh kakek-nenek akibat perceraian orang tua. “Tanpa pengawasan yang memadai, mereka jadi lebih rentan terhadap pengaruh negatif media sosial dan lingkungan sekitar,” ungkap perwakilan KPAI.
KPAI menekankan pentingnya keterlibatan aktif keluarga dalam mendidik dan mengawasi anak-anak di era digital saat ini. Mereka mengingatkan bahwa bahaya dapat mengintai dari mana saja, sehingga kewaspadaan orang tua dan lingkungan sekitar sangat krusial untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan yang ketat terhadap pergaulan anak-anak di era digital. Peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi bagian penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.