Aksi brutal geng motor yang meresahkan warga di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, akhirnya berakhir setelah sembilan anggota geng motor yang mengatasnamakan diri Plumbon Gangster berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat. Para pelaku melakukan aksi pelemparan dan penganiayaan pada Rabu dini hari (4/6/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut bermula dari aksi kejar-kejaran yang salah sasaran. Sekelompok pengendara motor diduga mengejar warga tak bersalah yang dianggap sebagai bagian dari kelompok lawan. Karena emosi, para pelaku melampiaskan kemarahan mereka dengan melempar batu ke jendela rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Weru. “Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., pada Sabtu (7/6/2025).
Menurut keterangan saksi mata, kelompok geng motor tersebut awalnya mengejar seorang warga yang melintas di gang Tumaritis bersama istrinya. Mereka mengira warga tersebut merupakan bagian dari kelompok lawan. Karena tidak menemukan target, mereka mengamuk dan merusak rumah warga secara acak. Korban bernama Sugianto, seorang wiraswasta, mengalami kerugian sekitar Rp600.000 akibat perusakan tersebut.
Dua hari setelah kejadian, tim Reskrim Polresta Cirebon melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti. Di rumah salah satu pelaku, BK, polisi menemukan dua buah celurit, satu buah corbek, dan senjata tajam jenis “martin”. “Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” tegas Kapolresta Cirebon.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing. Beberapa di antaranya merupakan pelaku pelemparan batu, sementara lainnya kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam. Ironisnya, mayoritas dari mereka masih berusia di bawah 20 tahun. Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain YSW (16), AM (22), IS (18), MRF (18), BK (16), W (16), YAA (19), MS (17), dan TR (20).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung. Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan operasi untuk pencegahan dan penindakan geng motor. Pihaknya juga akan melakukan edukasi ke pelajar agar tidak terlibat dalam geng motor dan tawuran. Ia mengajak peran serta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan masing-masing. “Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” pungkasnya. Kapolresta Cirebon juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor-nomor yang telah disediakan.