Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial S (29) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. S, warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditangkap setelah aksinya membelanjakan uang palsu di lingkungan tempat tinggalnya terungkap.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan S, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Tersangka kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di lingkungan sekitar rumahnya,” ungkap Kombes Pol. Sumarni. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumah S.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nilai Rp2.950.000. Rinciannya, 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang palsu tersebut telah digunakan S untuk bertransaksi di sejumlah warung di sekitar rumahnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pihak lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Polresta Cirebon tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut dan jaringan yang mungkin terlibat.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi S cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk teliti dalam memeriksa keaslian uang dan segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon melalui nomor WA 08112497497.
Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Cirebon. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan ekonomi ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi.