K (38) warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu harus berursan dengan polisi. Pasalnya, pria itu telah melakukan penjambretan kalung emas milik seorang lansia bernama Lasimpen (59).
Peristiwa penjambretan itu terjadi di dekat rumah nenek Lasimpen di Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diinterogasi, kata Sunaryo, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi penjambretan itu sudah direncanakan terlebih dahulu. ‘’Tersangka K bersama rekannya T (yang saat ini masih DPO) berangkat dari rumah K pada Jumat (19/7/2024) dini hari,’’ ujar Sunaryo didampingi Kanit Reskrim Polsek Lelea, Aipda Wahyudin, Senin (2/9/2024).
Sunaryo mengatakan, sebelum beraksi, kedua tersangka sempat ngopi dan merokok dahulu. Setelah itu, mereka berangkat mencari mangsa hingga ke daerah Kecamatan Lelea. Saat melintas di Desa Lelea, mereka melihat Nenek Lasimpen yang sedang memakai perhiasan emas. Keduanya pun berhenti dan mengamati kondisi sekitar.
Setelah kondisi dirasa sudah aman, kedua tersangka langsung mendekati Nenek Lasimpen dan menjambret kasung emas miliknya. Korban sempat teriak minta tolong. Namun, kedua tersangka berhasil melarikan diri. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan. ‘’Tersangka K mengaku sebagai joki yang bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian, sedangkan yang melakukan penjambretan T yang saat ini masih DPO,’’ ujar Sunaryo.
Sunaryo mengatakan, dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi nekat K melakukan penjambretan itu karena dililit oleh hutang. Kepada polisi, K mengaku kecanduan judi slot. ‘’Tersangka saat ini sudah berhasil kami amankan,’’ katanya.