No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

September 30, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua buruh harian lepas yang terlibat dalam jaringan pengedaran sabu. Kedua tersangka, HA (36) warga Desa Panawuan dan AR (34) warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, kini mendekam di Mapolres Kuningan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan total 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,83 gram. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem “tempel”, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu berdasarkan peta yang dikirimkan kepada calon pembeli.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akba menerangkan bahwa, Penangkapan berawal dari pengintaian terhadap HA. HA disergap di rumahnya di Desa Panawuan, di mana polisi menemukan tas selempang yang ia kenakan berisi delapan paket sabu, sebuah pipet kaca, dan handphone.

Baca Juga  Kapolda Jabar Menghadiri Kegiatan Bhakti Sosial Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya

Dari pengakuan HA, barang haram itu didapat dari tersangka AR. Tak menunggu lama, Polres Kuningan segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di rumahnya di Desa Sangkanhurip.

Saat penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saluran kloset, serta alat bantu isap dan uang tunai Rp45.000. AR mengaku mendapatkan seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang mengaku warga Cirebon, dan kini masuk dalam penyelidikan polisi.

“Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Selasa (30/9).

Penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kuningan.

ShareTweetSend
Previous Post

Bawa Tembakau Sintetis, Tiga Remaja di Bogor Diciduk Polisi

Next Post

Polres Ciamis Selidiki Penyebab Dugaan Keracunan MBG

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.