Keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial RR dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Polda Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok atas upaya luar biasa dalam menangani kasus ini hingga berhasil menyelamatkan korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara online via Zoom yang menghubungkan pihak keluarga, Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou. Keluarga bersyukur atas penanganan cepat dari Polda Jabar yang telah membuahkan hasil hingga terlaksananya pembebasan dan perlindungan terhadap RR.
Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan keluarga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou, khususnya Konjen, Bapak Ben Perkasa Drajat, Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib. RR sendiri, yang kini berada di tempat aman dan dilindungi oleh pihak KJRI Guangzhou, turut menyapa melalui pertemuan online tersebut dan mengonfirmasi bahwa kondisinya dalam keadaan baik, sehat, dan merasa aman.
Konjen KJRI Guangzhou, Bapak Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa RR dalam kondisi sehat, tampak gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan kuku pun di tubuhnya, menepis isu perlakuan sebagai budak seks. Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat menjanjikan akan mengantar langsung RR sampai kembali ke kampung halamannya di Indonesia.
Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025. Dua tersangka, inisial Y dan A, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025. Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya.










