Polrestabes Bandung bertindak tegas terhadap pengendara yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Dalam operasi yang digelar pada Minggu (1/3/2026) dini hari, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor yang menimbulkan kebisingan di sepanjang Jalan Lembong, Kota Bandung.
Penindakan ini dilakukan sekira pukul 00.30 WIB sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan di tengah waktu istirahat warga.
Patroli Dini Hari: Dari Matic Hingga Motor Sport
Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, mengonfirmasi bahwa kesembilan motor tersebut langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut. Jenis kendaraan yang terjaring cukup beragam, mulai dari Yamaha Aerox, Honda Beat, Vespa matic, hingga motor sport seperti Honda CBR 250 dan Honda CRF.
Selain masalah knalpot bising, petugas juga mendapati beberapa kendaraan tidak dilengkapi spion serta surat-surat resmi (STNK).
“Betul, Tim KRYD mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua berknalpot brong di Jalan Lembong. Seluruhnya sudah kami bawa untuk didata dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Asep Saepudin, Minggu (1/3/2026).
Sanksi Tilang dan Wajib Ganti Knalpot Standar
Adapun identitas sembilan pengendara yang diamankan adalah Romy (17), Lutfi (17), Muhammad Gerda (24), Haris (21), Raihan (17), Wildan (19), Sigit (19), Farabi (21), dan Yusuf (16). Mayoritas dari mereka masih berusia remaja dan di bawah umur.
AKBP Asep menjelaskan bahwa tindakan yang diambil Sat Lantas Polrestabes Bandung mencakup:
- Pendataan Identitas: Verifikasi data diri pengendara dan legalitas kendaraan.
- Sanksi Tilang: Pemberian surat tilang sesuai pelanggaran lalu lintas.
- Standarisasi Kendaraan: Pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan serta melengkapi komponen keselamatan lainnya di kantor polisi sebelum kendaraan diizinkan dibawa pulang.
Edukasi untuk Generasi Muda
AKBP Asep menekankan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Polrestabes Bandung ingin menanamkan disiplin berlalu lintas bagi anak muda agar tidak merugikan kenyamanan publik.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut mengawasi anak-anaknya. Gunakanlah knalpot standar dan lengkapi surat-surat. Mari kita jaga Kota Bandung tetap aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan yang meresahkan,” pungkasnya.
Patroli KRYD ini dipastikan akan terus digencarkan secara rutin, terutama pada akhir pekan dan jam-jam rawan, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Bandung.











Discussion about this post