No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara

Februari 14, 2026
in Berita, Kesehatan
Reading Time: 2 mins read

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien PBI-JK yang statusnya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Sabtu (14/2/2026).

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan. “Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Jabar Gelar Doa Bersama Antar Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien. Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi pasien yang ditolak rumah sakit karena masalah administrasi, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan merata bagi seluruh masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur

BeritaTerkait

Berita

Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur

Februari 14, 2026
Berita

Persib Bandung Genjot Taktik Jelang Laga Penentuan Kontra Ratchaburi FC di ACL Two

Februari 14, 2026
Berita

Jamin Keamanan Kunjungan Presiden RI ke-6 di Kuningan, Tim Jibom Gegana Sterilisasi Ketat di Kuningan

Februari 14, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara

Februari 14, 2026

Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur

Februari 14, 2026

Persib Bandung Genjot Taktik Jelang Laga Penentuan Kontra Ratchaburi FC di ACL Two

Februari 14, 2026

Jamin Keamanan Kunjungan Presiden RI ke-6 di Kuningan, Tim Jibom Gegana Sterilisasi Ketat di Kuningan

Februari 14, 2026

Satbrimob Polda Jabar Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan, Tingkatkan Iman dan Profesionalisme

Februari 14, 2026

Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang, Dua Tersangka Diamankan

Februari 14, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.