Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik terkait pengiriman tentara Indonesia untuk bergabung dengan ISF.
“Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF,” demikian keterangan resmi Kemlu.
Kemlu kemudian merinci beberapa tugas pokok tentara Indonesia dalam ISF. Pertama, keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi. “Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” jelas Kemlu.
Kedua, personel Indonesia tidak akan dihadapkan pada pihak manapun dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.
Ketiga, penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.
Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina, dan deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.
Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” tegas Kemlu.
Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. “Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” pungkas Kemlu. Dengan penegasan ini, Kemlu berharap dapat meluruskan berbagai spekulasi dan kekhawatiran terkait partisipasi Indonesia dalam ISF, serta menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung perdamaian dan kemerdekaan Palestina.









Discussion about this post