Beredar sebuah postingan di media sosial yang berisi klaim “perpanjangan SIM harus melalui tes ulang
CEK FAKTA:
Faktanya setelah menelusuri artikel DetikOto yang dijadikan sumber di tangkapan layar. Melansir dari isi artikel berjudul “Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi” yang tayang pada Rabu (18/6/2025) tersebut, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.dan juga mengakses laman resmi Digital Korlantas Polri, digitalkorlantas.id. Pada bagian FAQ Perpanjangan SIM, di panduan yang berjudul “Bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM?” dijelaskan perpanjangan SIM memerlukan:
dokumen E-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar warna biru, dan
pemeriksaan kesehatan jasmani serta tes psikologi, tanpa perlu tes teori atau praktik.
Tes jasmani dan psikologi ini bukan aturan baru. Melansir artikel auto2000.co.id yang tayang Juni 2019, dua tes tersebut telah menjadi prosedur umum perpanjang SIM.
KESIMPULAN:Unggahan berisi tautan “pendaftaran lowongan kerja Mandiri Taspen” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten palsu (fabricated content).
RUJUKAN: https://turnbackhoax.id/2025/08/01/salah-perpanjang-sim-harus-melalui-tes-ulang/