Beredar sebuah postingan di media sosial yang memperlihatkan adanya polisi tilang iring – iringan pengantar jenazah
CEK FAKTA:Faktaya saat menelusuri kebenaran konten menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, konten merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.

alu memasukkan kata kunci “polisi tilang iring-iringan pengantar jenazah” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Menukil laman peraturan.bpk.go.id berjudul “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”. Berdasarkan Pasal 134 dan Pasal 135, diketahui bahwa iring-iringan pengantar jenazah menjadi salah satu jenis kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Tata cara pengaturannya pun harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

KESIMPULAN: Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen. Unggahan video berisi klaim “polisi tilang iring-iringan pengantar jenazah” merupakan konten palsu (fabricated content)
RUJUKAN:https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
https://archive.ph/zPcwz
![KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Video “Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah”](https://tribratanews.jabar.polri.go.id/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-01-at-12.50.53-PM-750x375.jpeg)









