No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

KLARIFIKASI HOAX – FALSE. CONTENT [SALAH] Prabowo Resmikan Aturan soal Penghapusan Utang Berapa pun Nominalnya

Januari 4, 2025
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
KLARIFIKASI HOAX – FALSE. CONTENT [SALAH] Prabowo Resmikan Aturan soal Penghapusan Utang Berapa pun Nominalnya

Beredar Sebuah video dengan bernarasikan sudah resmikan bantuan dari satu bulan yang lalu teruntuk yang memiliki hutang piutang akan’di bantu dilunaskan unggahan telah menuai lebih dari 4.000 tayangan dan 55 komentar, mayoritas mengharapkan bantuan tersebut.

Faktanya setelah ditelusuri penelusuran dengan mencari kata kunci “Bantuan Prabowo Lunasi Utang” di Google Search. Penelusuran mengarah ke laman setkab.go.id yang menerangkan kalau Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 g tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dilansir dari cnnindonesia.com pada Rabu (6/11/2024), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan ini hanya menyasar golongan masyarakat atau UMKM yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu, yaitu: Bagi masyarakat yang terdampak bencana, Penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo,Besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Amankan Pertunjukan Barongsai di Tiga Lokasi Utama

Unggahan berisi informasi ”Prabowo resmikan aturan soal penghapusan utang berapa pun nominalnya” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).

ShareTweetSend
Previous Post

Operasi Lilin Lodaya 2024 Berakhir, Kapolres Purwakarta Ucapkan Terima Kasih

Next Post

Polresta Cirebon Gagalkan Tiga Aksi Tawuran, 15 Pelaku Diamankan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.