No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT TAUTAN PENYALURAN BANTUAN PKH 2024

September 15, 2024
in Berita, CEK FAKTA, Keamanan, Nasional
Reading Time: 1 mins read
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT TAUTAN PENYALURAN BANTUAN PKH 2024

Beredar unggahan di Facebook yang menginformasikan adanya Bansos bagi PKH tahun 2024, bagi yang ingin mendapatkan bantuan gratis dapat mengklik tautan yang tercantum pada narasi postingan tersebut. Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 500.000, berikut dengan gambar yang menjelaskan tata cara untuk mengetahui penerima BST atau bukan.

Faktanya : Dikutip dari kompas.com, tim cek fakta kompas menelusuri tautan menggunakan WhereGoes yang hasilnya tidak mengarah ke situs resmi Kemensos.

Dilansir dari detik.com, bahwa penerima bansos bisa di cek melalui situs resmi http://cekbansos.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa didapatkan melalui Playstore maupun App Store. Dan pencairan bantuan PKH dilakukan melalui kantor pos terdekat. Sedangkan diberitakan oleh kompas.com bahwa pencairan PKH juga bisa dilakukan dengan transfer secara langsung ke nomor rekening penerima.

Baca Juga  Kapolda Jabar Ajak Alumni SIPSS Jaga Sinergi dan Loyalitas Lewat Jalan Santai

Selanjutnya, foto yang terdapat dalam unggahan tersebut merupakan foto asli dari instagram @indonesiabaik.id yang diposting pada 12 September 2020. Unggahan yang menginformasikan adanya Bansos bagi PKH tahun 2024 sebesar Rp 500.000 adalah tidak benar, Imposter Content.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pangandaran Bubarkan Sekelompok Remaja yang Meresahkan, Dua Samurai Disita

Next Post

Jelang Hari Lalu lintas ke-69, Polisi Bangun Sumur Bor Untuk Warga

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.